Peran Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) Di Indonesia Dalam Menangani Kasus Human Traficking
DOI:
https://doi.org/10.37631/widyapranata.v3i1.83Keywords:
Perdagangan Orang, Peran, P2TP2AAbstract
Human traficking atau perdagangan orang telah menjadi masalah serius di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk meminimalisir sekaligus menangani kasus tindak pidana perdagangan orang adalah membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran P2TP2A di Indonesia menangani kasus human traficking. Penelitian ini berjenis kualitatif deskriptif. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. P2TP2A di Indonesia, dalam kaitannya dengan penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), telah melakukan beberapa hal, antara lain:pencegahan,menerima pengaduan, penyelidikan, rehabilitasi,penanganan, reintegrasi (pemulangan), pelatihan kemandirian. Masalah dan kendala yang dihadapi oleh P2TP2A, antara lain sebagai berikut:: pendanaan, masyarakat enggan untuk melapor adanya masalah,proses penyesuaian kelembagaan yang baru, tidak semua instansi pemerintah yang menangani TPPO mehamami prosedur, belum jelasnya kebijakan restitusi, belum adanya SOP pelayanan korban sehingga pelayanannya berjalan sendiri-sendiri, adanya tumpang-tindih tupoksi antar-stakeholder, dan tidak semua orang bekerja dengan empati.
References
Everd Scor Rider Daniel, dkk., “Human Traficking di Nusa Tenggara Timurâ€, Social Work Jurnal Vol.7 No.1 Halaman 1-129
Hakrisnowo, Hakristuti, 2003, Indonesia Court Report: Human Traficking, Jakarta: UI
Ibrahim, Imam, A, 2013, Tinjauan Viktimologis Terhadap Kejatahan Perdagangan Orang (Human Traficking) Di Kota Bandung. Makassar: Universitas Hasanuddin
Kedutaan Besar dan Konsulat AS di Indonesia, 2019, Laporan Tahunan Perdagangan Orang 2019
Rafikah, R., 2017. Peranan pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) dalam menghapuskan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di kota Bukittinggi. Islam Realitas: Journal of Islamic & Social Studies, 1(2), 173–186.
Sugiyono, 2010, Metode Penelitian Pendidikan, Pendekatan Kualitatif, dan R&D, Bandung: Alfabeta
Supardjaja, Komariah, E.,2002, Ajaran Sifat Melawan Hukum Materil dalam Hukum Pidana, Studi Kasus tentang Penerapan dan Perkembangannya dalam Yurisprudensi, Bandung: Alumni
United Nations Office on Drug and Crime (UNODC), 2012, World Drug Report. United Nations publication, Sales No. E.12.XI.1
Utami, P. N, 2016, Optimalisasi Pemenuhan Hak Korban Kekerasan terhadap Perempuan melaluui Pusat terpadu, Jurnal HAM 7(1), 55-67
Permen PP dan PA, Nomor 6 tahun 2015
Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002
SK Gubernur Jawa Timur No.188/128/kpts/013/2017 Tentang Tim Pengelola PPT RS. Bhayangkara Korban Trafiking dan KDRT.
keputusan Gubernur Daerah Istimewah Yogyakarta No.132/KEP/2005
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 95 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Widya Pranata Hukum allows readers to read, download, copy, distribute, print, search, or link to the full texts of its articles and allow readers to use them for any other lawful purpose. The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions. Finally, the journal allows the author(s) to retain publishing rights without restrictions

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Generic License.

















