Problematik Penyelesaian Sengketa Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa Di Peradilan Administrasi Indonesia (Studi Kritis Terhadap Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019)

Authors

DOI:

https://doi.org/10.37631/widyapranata.v3i1.79

Keywords:

Perbuatan Melawan Hukum, Penguasa, Peradilan Administrasi.

Abstract

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa belum diatur secara jelas, keluarnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 belum memberikan solusi. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundangan-undangan dan konseptual. Bahan hukum dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan sekunder, analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif. Rumusan masalah penelitian ini pertama, Bagaimana penyelesaian sengketa perbuatan melawan hukum penguasa oleh peradilan administrasi di Indonesia?, kedua, Bagaimana problematik dan rekonstruksi penyelesaian sengketa perbuatan melawan hukum penguasa dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 oleh peradilan administrasi di Indonesia?, hasil dari penelitian ini yaitu: pertama, penyelesaian sengketa perbuatan melawan hukum oleh penguasa diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Surat Edaran MA RI No. 4 Tahun, serta Perma 2/2019. Kedua, problematiknya antara lain yaitu pemilihan kata melanggar masih mempunyai makna yang sempit, unsur-unsur perbuatan melawan hukum belum jelas, keterbatasan waktu, dan tidak adanya ukuran ganti kerugian.

References

Buku:

Bagir Manan, Menegakan Hukum Suatu Pencarian, Jakarta: Asosiasi Advokat Indonesia, 2009.

Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 2008.

Iqbal Hasan, Pokok-Pokok Materi Metodologi Penelitian dan Aplikasinya, Ghalia Indonesia, Jakarta, 2002.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi, Naskah Akademik Rancangan Undang Undang Administrasi Pemerintahan (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi), Jakarta, 2013.

Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2002.

Paulus Effendi Lotulung, Beberapa Sistem Kontrol Tentang Segi Hukum Terhadap Pemerintah, Bhuana Pancakarsa, Jakarta, Cet. I, 1986.

Paulus Efendi Lotulung, Lintasan Sejarah Dan Gerak Dinamika Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN) Salemba Humanika, Jakarta, 2013.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2012.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia., PT Bina Ilmu, Surabaya, 1987.

Philipus Hadjon, dkk, Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, Cetakan Kesepuluh, 2008.

Ridwan HR, Hukum Adinistrasi Negara, Rajawali Press, Jakarta, 2013.

Rosa Agustina dalam Perbuatan Melawan Hukum, Program Pascasarja FHUI, Jakarta, 2003.

S.F. Marbun, Hukum Administrasi Negara 1, FH UII Press, Yogyakarta, 2018.

Sjachran Basah, Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indonesia, Alumni, Bandung, 2010.

Sjachran Basah, Perlindungan Hukum terhadap sikap-tindak Administrasi Negara, Penerbit Alumni, Bandung, 1992.

Subekti dan Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramita, Jakarta, 2002, Cet. Ke-32.

Wirjono Prodjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum, Mandar Maju, Bandung, 2000.

Jurnal:

Agus Budi Susilo, Reformulasi Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan Atau Pejabat Pemerintahan Dalam Konteks Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara, Jurnal Hukum dan Peradilan, Vol. 2. No. 2 Juli 2013.

Bambang Arwanto, Perlindungan Hukum Bago Rakyat Akibat Tindakan Faktual, Jurnal Yuridika, Vol. 31. No. 3 September 2016.

Bambang Heriyanto, Kompetensi Absolut Peradilan Tata Usaha Negara Berdasarkan Paradigma UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, Jurnal Pakuan Law Review, Vol. IV, No. 1, Januari-Juni, 2018.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Jo. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Perdilan Tata Usaha Negara

Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan

Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan melanggar Hukum oleh Badan/Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad)

Downloads

Published

2020-02-29

Issue

Section

Articles