Implementasi Penyelesaian Sengketa Konsumen Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen di Yogyakarta
DOI:
https://doi.org/10.37631/widyapranata.v3i2.433Keywords:
BPSK, sengketa, konsumen, pelaku usaha, penyelesaianAbstract
Penduduk dalam usia produktif yang cukup besar sehingga menjadi konsumen dengan daya beli yang besar pula, namun konsumen di Indonesia umumnya memiliki posisi lebih lemah daripada produsen. BPSK merupakan lembaga non struktural yang berkedudukan kabupaten dan kota yang mempunyai fungsi menyelesaikan sengketa konsumen diluar pengadilan. Maka BPSK memiliki tugas berat di era pemerintahan Presiden Joko Widodo mendorong iklim investasi, maka penelitian ini ingin mengkaji implementasi yang dilakukan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), dan kendala-kendala yang dihadapi, secara khusus melihat peran BPSK Kota Yogyakarta di tahun 2020-2021. Sejauh ini BPSK Yogyakarta telah optimal dalam menjalan fungsi dan berdasar asas murah, cepat, sederhana, namun masih minim publikasi. Kedepan penulis berharap BPSK bertugas sebatas menyelesaikan sengketa konsumen dengan pelaku usaha, sedangkan tugas pengawasan klausula baku menjadi tugas dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).
References
Buku :
Agus Brotosusilo. 1992. “Hak-hak Produsen dalam Hukum Perlindungan Konsumenâ€. Majalah Hukum Dan Pembangunan, edisi Oktober 1992. Jakarta: Fakultas Hukum U I.
Janus Sidabalok, 2014, Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia, Cetakan Ke 3, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti
Muhammad Djakfar. 2013. Hukum Bisnis: Membangun Wacana Integrasi Perundangan Nasional Dengan Syariah.Malang: UIN Malang Press
Mariam Darus Badruszaman. 1986. Perlindungan Konsumen Dilihat dari Sudut Perjanjian Baku. Jakarta: Bina Cipta.
Permadi. 1986. Pola Sikap Masyarakat terhadap Masalah Perlindungan Konsumen. Jakarta: Bina Cipta
Soedjono D. 1983. Pengantar Psikologi Hukum. Bandung: Alumni.
Susanti Adi Nugroho, 2011, Proses Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Hukum Acara Serta Kendala Implementasinya (Jakarta: Kencana Group
Zulham. 2013. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana Prenada Media
Jurnal :
Adi Sulistiyono, “Budaya Musyawarah Untuk Penyelesaian Sengketa Win-Win Solution Dalam Perspektif Hukumâ€,Jurnal Hukum Bisnis, Volume 25 No. 1, tahun 2006
Bernadette T. Wulandari, “Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sebagai Alternatif Upaya Penegakan Hak Konsumen di Indonesiaâ€, Jurnal Gloria Juris, Fakultas Hukum Unika Atma Jaya, Jakarta, Volume 6, Nomor 2. Mei-Agustus 2006
Dewi Ernita, “Analisis Pertumbuhan Ekonomi, Investasi, Dan Konsumsi Di Indonesiaâ€, Jurnal Kajian Ekonomi, Januari 2013, Vol. I, No. 02, 2013
Erman Rajagukguk, “Budaya Hukum dan Penyelesaian Sengketa Perdata di Luar Pengadilanâ€, Jurnal Magister Hukum, PPs-UII, Yogyakarya, Volume. 2 No. 4, Oktober 2000.
Farid Hidayat Efektivitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Diy Sebagai Alternative Dispute Resolution (ADR) Dalam Industri Keuangan, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8 No. 4 Tahun 2020
Jefri Takanjanji, â€Merefleksi Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan Onlineâ€, Widya Pranata Hukum, Vol 2, No 2 (2020)
Hartanto, “Karakteristik Penerapan Hukum Ekonomi dalam Pembangunan di Indonesia Dalam Pembangunan di Indonesiaâ€, Jurnal Widya Pranata Hukum, Volume 1, Nomor 2, September 2019
Hartanto dan Cut Wilda Meutia Syafiina, “Efektivitas Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Kosmetik Yang Tidak Memiliki Izin Edar Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan DIY (Dalam Perspektif Hukum Pidana)â€, Jurnal Meta-Yuridis Vol (4) No.1, 2021
Hasani, “Efektivitas Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Sebagai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Rangka Mewujudkan Perlindungan Hukum Bagi Konsumen (Studi BPSK Kota Pontianak)â€, Jurnal Nestor Magister Hukum, Vol 3, No 3. 2016.
Kurniawan, Permasalahan Dan Kendala Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( Bpsk ), Jurnal Dinamika, vol. 12, no. 1 (2012)
Maslihat Nur Hidayati, “Analisis Tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa Konsumen: Studi Tentang Efektifitas Badan Penyelesaian Sengketa Perlindungan Konsumenâ€, Jurnal Hukum Lex Jurnalica, Universitas Indonusa Esa Unggul, Volume 5 No.3 Tahun 2008
Murni dan Sri Maharani, "Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Sebagai Perwujudan Perlindungan Hak Konsumen," Jurnal Arena Hukum, vol. 8 no. 2, ISSN 2527-4406 (2015)
Nurul Fibrianti, “Perlindungan Konsumen dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Jalur Litigasi', Jurnal Hukum Acara Perdata Adhaper, Vol.1 no. 1, 2015
Roni Sulistyanto Luhukay, Hartanto, “Urgensi Penerapan Local Lockdown Guna Pencegahan Penyebaran Covid-19 Ditinjau Dari Perspektif Negara Kesatuanâ€, Adil Indonesia Jurnal, Volume 2 Nomor 2, July 2020.
Roni Sulistyanto Luhukay, Penghapusan Izin Lingkungan Kegiatan Usaha Dalam Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja Jurnal Meta-Yuridis, No. P-ISSN : 2614-2031 / NO. E-ISSN : 2621-6450, Fakultas Hukum Universitas PGRI Semarang.
Roni Sulistyanto Luhukay, Indenpendensi Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen UUD 1945 Dan Relevansinya Bagi Penegakan Hukum Berkeadilan, Jurnal Jurisprudentie UIN Alauddin Makassar, Volume 6 No 1 Juni 2019.
St. Nurjannaha, “Regulasi Perlindungan Hukum Simpanan Nasabah Jasa Perbankan Syariahâ€, Jurnal Widya Pranata , Vol.3 Nomor 1 Februari 2020
Tami Rusli, ‘Penyelesaian Sengketa Antara Konsumen Dan Pelaku Usaha Menurut Peraturan Perundang-Undangan’, Jurnal Keadilan Progresif , Vol. 3 No. 1, 2012.
Prosiding Internasional :
Hartanto dan Aris Sudarmono, “Omnibus Law Between Justice And Benefits†The 6th Proceeding International Conference And Call Paper, Sultan Agung Islamic University
Kamus :
W.J.S. Poerwadarminto, 1989, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
Internet:
Nay, BPSK Minta UU Perlindungan Konsumen Segera Diamandemen , https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol13226/bpsk-minta-uu-perlindungan-konsumen-segera-diamandemen--?__cf_chl_jschl_tk__=pmd_29aff57ccdb2bdca5deeb1c9afe0cbc8da4dc5bc-1627803305-0-gqNtZGzNAnijcnBszQs6, diakses tanggal 15 Januari 2021
Vegadadu. 2011. Perbuatan Yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha. http://vegadadu.blogspot.co.id/2011/04/perbuatan-yangdilarang-bagi-pelaku.html. Diakses tanggal 1 Februari 2021
Humas, BPSK DIY Wajib Wujudkan Konsumen Cerdas, https://jogjaprov.go.id/berita/detail/bpsk-diy-wajib-wujudkan-konsumen-cerdas dikases pada tanggal 24 Januari 2021
Peraturan Perundang-Undangan :
Undang-undang no. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2001
Tentang Pembentukan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Pada Pemerintah Kota Medan, Kota Palembang, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Barat, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya, Kota Malang, Dan Kota Makassar
Kep. Menteri Perindustrian Dan Perdagangan No. 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas Dan Wewenang BPSK.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Widya Pranata Hukum allows readers to read, download, copy, distribute, print, search, or link to the full texts of its articles and allow readers to use them for any other lawful purpose. The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions. Finally, the journal allows the author(s) to retain publishing rights without restrictions

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Generic License.

















