Urgensi Informed Consent Antara Dokter Dengan Pasien Terhadap Pembuktian Tindak Pidana Malpraktik

Authors

  • Mulyadi Alrianto Tajuddin Fakultas Hukum Universitas Musamus
  • Salvadoris Pieter Fakultas Hukum Universitas Musamus

DOI:

https://doi.org/10.37631/widyapranata.v3i2.431

Keywords:

Informed Consent, Pembuktian, Malpraktik

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk meneliti permasalahan terkait  perbuatan melawan hukum dalam informed consent yang berujung malpraktik dan pembuktian tindak pidana malpraktik yang diakibatkan informed consent. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang mengaki beberapa pendekatan untuk dapat menjawab permasalahan yang diteliti yaitu pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa perbuatan melawan hukum informed consent yang berujung malpraktik dapat dilihat dalam dua hal yakni secara hukum perdata dilihat dari segi kerugian material pribadi yang ditimbulkan maupun hukum pidana dilihat dari terpenuhinya rumusan undang-undang yang dilanggar, rasa keadilan, dan norma kehidupan sosial dalam masyarakat yang dilanggar dan menimbulkan pertenggungjawaban pidana. Pembuktian tindak pidana malpraktik yang diakibatkan informed consent dilihat dari apakah perbuatan tersebut 1)Terbukti terjadi standar pelayanan; 2) Terbukti pasien mengalami kerugian atau kerusakan setelah perataan dan 3) Terbukti ada hubungan sebab-akibat antara pelaksanaan praktik yang tidak sesuai dengan standar dengan kerugian yang dialami pasien.

References

Achmad Busro, 2018, Aspek Hukum Persetujuan Tindakan Medis (Inform Consent) Dalam Pelayanan Kesehatan , Law and Justice Journal, Vol. 1 No. 1.

Ardityo Purdianto Kristiawan, 2021, Kedudukan Hukum Informed Consent Dalam Pemenuhan Hak Pasien Dirumah Sakit, Jurnal Hukum Dan Dimanika Masyarakat, Vol. 19 No. 1.

Bambang Tri Bawono, 2011, Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Malpraktik Profesi Medis, Jurnal Hukum, Vol. 25. No. 1.

Charlie Rudyat, Kamus Hukum, Pustaka Mahardika, 2013.

I Gede Made Wirabrata dan I Made Wirya Darma, 2018, Tinjauan Yuridis Informed Consent Dalam Perlindungan Hukum Bagi Pasien Dan Dokter, Jurnal Analisis Hukum, Vol. 1 No. 2.

M.Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata, Jakarta, Sinar Grafika, 2005.

MA Moegni Djojodirdjo, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta. Pradnya Paramita. 1979.

Marmi, Etika Profesi Bidan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta,2014.

Moh.Hatta, Hukum Kesehatan&Sengketa Medik, Liberty ,Yogyakarta, 2013

Paulus Yanuar dalam N.S. Ta’adi, Hukum Kesehatan Pengantar Menuju Perawatan Profesional, Jakarta. Buku kedokteran EGC. 2010.

Sri siswati, Etika dan Hukum Kesehatan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2003.

Tolib Setiady, Pokok-pokok Hukum Penitensier Indonesia, Alfabet, Bandung, 2010

Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia,. PT. Refika Aditama,. Bandung, 2011.

Wirjunctono Projunctodikoro (I), Perbuatan Melanggar Hukum, Jakarta. Mandar Maju, 2000.

http://handarsubhandi.blogspot.com/2014/09/pengertian-tindakan-medik.html. Diakses Pada Tanggal 19 Agustus 2021.

Downloads

Published

2021-09-27

Issue

Section

Articles