Kausalitas Kesadaran dan Budaya Hukum dalam Membentuk Kepatuhan Hukum Kebijakan Penanggulangan Covid-19
DOI:
https://doi.org/10.37631/widyapranata.v3i2.427Keywords:
Government control, legal awareness, legal culture, legal compliance, social controlAbstract
Pandemi covid-19 merupakan bencana yang penanganannya merupakan pekerjaan rumah bersama. Setiap kebijakan penanggulangan dan pencegahan penyebaran serta dampak pandemi covid-19 di Indonesia selain melihat dari substasi dan struktur, juga penting untuk melihat budaya hukum yang mempengaruhi akan membahas hubungan Goverment Control dan Social Control dalam mempengaruhi budaya hukum taat kebijakan penanggulangan covid-19 di Indonesia. Serta membahas kausalitas ksadaran dan budaya hukum dalam membentuk kepatuhan hukum kebijakan penanggulangan covid-19 di Indonesia. Dalam pembahasan ditemukan, bahwa harus terdapat sinergisitas antara Goverment Control dan Social Control dalam menciptakan kepatuhan, ketaatan hukum. Sedangkan kepatuhan hukum nyatanya sangat dipengaruhi dengan budaya hukum masyarakat, yakni memperlihatkan kesadaran hukum yang baik.
References
Achmad Ali, 2009. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) termasuk Interpretasi Undang-undang (Legisprudence), Jakarta : Kencana.
Arief Suadi, 1995. Accountancy Depelopment In Indonesia (Publication No.6). Book. Yogyakarta: Tim Koordinasi Pengembangan Akuntansi.
Esmi Warasih Pujirahayu, 2005. Pranata Hukum sebuah Telaah Sosiologis, Suryandaru Utama: Semarang.
Friedman, L. M., 2009. Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, (M. Khozin, Trans.). Bandung: Nusa Media.
Lawrence M. Friedman, 2001. Hukum Amerika: Sebuah Pengantar, Terjemahan dari American Law An Introduction, 2nd Edition, Alih Bahasa: Wisnu Basuki, Jakarta: Tatanusa.
Lexi J Moleong, 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif. Cet. kedua, Bandung : PT Remaja Rosdakarya.
Lubis, M. S., 2000. Politik dan Hukum di Era Reformasi. Bandung: Mandar Maju.
Lutfil Ansori, “Reformasi Penegakan Hukum Perspektif Hukum Progresifâ€, Jurnal, Jurnal Yuridis Vol. 4 No. 2, Desember 2017.
Maria SW.Sumardjono, 2014. Bahan Kuliah: Metodologi Penelitian Ilmu Hukum, Yogyakarta : Universitas Gadjah Mada.
Muchsan, Siswanto Sunarno, 2005, Hukum Pemerintahan Daerah, Sinar Grafika, Jakarta
Munir Fuady, 2007. Sosiologi Hukum Kontemporer, Interaksi Kekeuasaan, Hukum, dan Masyarakat, Bandung : Citra Aditya Bakti.
Sudikno Mertokusumo, 1991. Mengenal Hukum, Yogyakarta: Liberty.
Suharso dan Retnoningsih, 2009. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Lux, Semarang : Widya Karya.
Soejono Soekanto, 1982. Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Edisi Pertama,Jakarta : Rajawali.
Sunaryati Hartono, 1975. “Peranan Kesadaran Hukum Rakyat dalam Pembaharuan Hukumâ€, Kertas Kerja pada Simposium Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Masa Transisi, Jakarta : BPHN-Bina Cipta.
___________, 2006. Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad Ke-20, Edisi Pertama, Bandung: Alumni
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Widya Pranata Hukum allows readers to read, download, copy, distribute, print, search, or link to the full texts of its articles and allow readers to use them for any other lawful purpose. The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions. Finally, the journal allows the author(s) to retain publishing rights without restrictions

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Generic License.

















