Kebijakan Pembangunan Pariwisata Yang Berwawasan Lingkungan di Kabupaten Gunungkidul
DOI:
https://doi.org/10.37631/widyapranata.v1i2.42Keywords:
Kebijakan Pemerintah, Pariwisata, lingkungan hidup.Abstract
Kabupaten Gunungkidul dikarunia Allah SWT sumber daya alam berupa tempat-tempat wisata yang sangat indah. Pada Tahun 2017 sejumlah 3.236.931. Wisatawan asing (manca negara) pada Tahun 2017 sejumlah 21.082. Bisnis pariwisata memang menggiurkan karena dapat meningkat perekoniam masyarakat. Namun disisi lain kelestaian alam tetap harus dijaga.Â
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana kebijakan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam pembangunan pariwisata yang berwawawasan lingkungan. Penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik studi kepustakaan dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada beberapa kebijakan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dalam membangun pariwasata adalah Memasang Papan Rambu Lingkungan Hidup di tempat-tempat wisata, Menempatkan petugas kebersihan di obyek-obyek wisata, Ekowisata atau Ekotorisme, Penyusunan AMDAL Kawasan Pariwisata dan Pengelolaan Daya Tampung dan Daya Dukung Daya Tarik Wisata.
Kesimpulan penelitian adalah Pembangunan Pariwisata di Kabupaten Gunungkidul sudah mengarah pada pelestarian lingkungan tetapi masih ada kendala dalam implementasinya karena kurangnya koordinasi antar lembaga. dan stakeholder.
References
BAPPEDA Kabupaten Gunungkidul, Informasi Pembangunan Kabupaten Gunungkidul Tahun 2018, hlm 37.
https://borneotourismwatch.wordpress.com/2009/09/09/pariwisata-alternatif-apa-itu, diunduh tanggal 30 Oktober 2018, pukul 09.45 WIB.
https://dokumen.tips/download/link/masalah-lingkungan kawasan-wisata-goa-pindul, diunduh tanggal 10 April 2019, pukul 01.30 WIB.
http://gunungkidulkab.go.id/D-947db8881fd2f1e605a1fe29a8b6aa6c-NR-100-0.html, diunduh pada tanggal 22 Juni 2018, pukul 08.30.
https://investigasi.tempo.co/karst-yogyakarta/index.html, diunduh tanggal 10 april 2019, pukul 01.45 WIB.
https://id.wikipedia.org/wiki/Analisis_dampak_lingkungan, diunduh tanggal 26 Maret 2019, pukul 08.59.
https://id.wikipedia.org/wiki/Ekowisata, diunduh tanggal 26 Maret 2019 jam 07.52 WIB.
http://jembatan4.blogspot.com/2013/10/pariwisata-dan-masalah-lingkungan.html, diunduh tanggal 11 April 2019, pukul 11.27 WIB.
http://wisata.gunungkidulkab.go.id/, diunduh pada tanggal 22 Juni 2018, pukul 09.30.
Ir. Luh Gde Suastini, Kepala Bidang Konservasi dan Kerusakan Lahan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul, dalam wawancara dengan Penulis melalui Whats App, 20 Februari 2019, Izin mengutip telah diberikan.
M.Chairul Basrun Umanailo, 2016, Sosiologi Hukum, FAM PUBL SING, hlm 49-50
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana Predana Media Group, Jakarta, 2011, hlm. 24
R.I., Undang-Undang Dasar 1945, Bab XIV, Pasal 33, ayat 3
R.I., Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Bab I, Pasal 1, ayat
R.I., Undang-UndangNomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,Bab II, Pasal 3 huruf f dan huruf g
Riyanto., Kepala Subbagian Tata Usaha UPT Kebersihan dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul, Dalam wawancara dengan Penulis melalui Whats App, 15 Februari 2019, Izin mengutip telah diberikan.
Sugeng Yulianto, 2016 “Kajian Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pariwisata Di Desa Ngalanggeran, Kecamatan Patuk, Kabupaten Gunungkidul, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta†(Tesis tidak diterbitkan, Pascasarjana Universitas Gajah Mada), hal 161-162.
Supartono,ST,MT, Kepala Bidang Pengembangan dan Destinasi Dinas Pariwisata Gunungkidul, Dalam wawancara dengan Penulis melalui Whats App, 10 Februari 2019, Izin mengutip telah diberikan.
Supriyanto, S.Sos, MM, Kepala Sub Bagian Perencanaan Sekretariat Dinas Kepariwisataan Kabupaten Gunungkidul, Dalam wawancara dengan Penulis melalui Whats App, 10 Februari 2019, Izin mengutip telah diberikan.
Timang Setyorini, SH, 2004,â€Kebijakan Pariwisata Dalam Rangka Meningkatkan Pendapatan Ekonomi Masyarakat Kabupaten Semarang†(Tesis Pascasarjana tidak diterbitkan, Program Magister Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Semarang), hlm 2
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Widya Pranata Hukum allows readers to read, download, copy, distribute, print, search, or link to the full texts of its articles and allow readers to use them for any other lawful purpose. The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions. Finally, the journal allows the author(s) to retain publishing rights without restrictions

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Generic License.

















