Fungsi AMDAL Dalam Pengendalian Kerusakan dan Pencemaran Lingkungan Setelah Diundangkannya UU Cipta Kerja
DOI:
https://doi.org/10.37631/widyapranata.v3i2.410Keywords:
AMDAL, Kerusakan Lingkungan, Lingkungan Hidup, Pencemaran Lingkungan, UU Cipta KerjaAbstract
Peran AMDAL sebagai dasar penerbitan izin lingkungan berdampak pada pencegahan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup, Fungsi AMDAL sebagai pencegahan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup pasca UU Cipta kerja, dan konsep ideal AMDAL sebagai instrumen dalam pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan setelah pengesahan UU Cipta Kerja. penggunaan AMDAL menjadi instrumen mengenai dampak dan imbas krusial dari suatu usaha atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup. Penyederhanaan izin lingkungan dengan menghapuskan AMDAL bertentangan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan karena hanya menempatkan pembangunan dalam perspektif jangka pendek. Kemudian Perubahan yang paling krusial dalam Undang-Undang Cipta Kerja mengenai AMDAL ini adalah mengenai perizinan.Izin lingkungan telah berubah menjadi persetujuan lingkungan oleh karena itu penilaian terhadap dokumen AMDAL juga akan hilang dikarenakan juga komisi penilai AMDAL telah dihapus dalam UU Cipta Kerja. Serta dampak adanya UU Cipta Kerja disebutkan tidak sepenuhnya AMDAL dihilangkan, tetapi akan menghapuskan fungsi wajib AMDAL bagi sebagian besar aktivitas atau kegiatan usaha tanpa adanya kepastian dan landasan yang jelas.
References
Buku
Askin, M. 2010. Seluk Beluk Hukum Lingkungan. Jakarta: Nekamatra.
Asshiddiqie,Jimly. 2009. Green Constitution: Nuansa Hijau UUD NRI Tahun 1945. Jakarta: Rajawali Pers.
Danusaputro,St. 1998. Hukum Lingkungan, Bandung: I Bina Cipta.
Dwi Putra Nugraha, et al. 2007. Mengamandemen Ketentuan yang Tidak Dapat Diamandemen dalam Konstitusi Republik Indonesia. Yogyakarta : Thafa Media.
Hadjon, Philipus M. 1993. Pengantar Hukum Perizinan. Surabaya: Yuridika
Koeswadji, H. Hadiati. 1993. Hukum Pidana Lingkungan. Bandung : Citra Aditya Bakti.
Manan,Bagir. 1997. Beberapa Masalah Hukum Tata Negara Indonesia. Bandung : Alumni.
Muhjad, M. Hadin. 2015. Hukum Lingkungan Sebuah Pengantar Untuk Konteks Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing.
Mulyanto. 2007. Ilmu Lingkungan. Yogyakarta: Graha Ilmu.
Silalahi, M. Daud., & Kristianto. 2016. Perkembangan Pengaturan Amdal di Indonesia. Bandung: Keni Media.
Soekanto, Soerjono & Mamudji,S. 2012. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Suparni, Ninik. 1994. Pelestarian Pengelolaan dan Penegakan Hukum Lingkungan. Jakarta: Sinar Grafika.
Suparto Wijoyo. 1999. Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Surabaya: Airlangga University Press.
Jurnal,Karya tulis, sumber online
Asian Environmental Compliance and Enforcement Network, "Environmental Compliance and Enforcement in Indonesia Rapid Assessment", The Secretariat of Asian Enviromental Comploance amd Enforcement Network, November 2008,
Departemen Kajian Strategis, “Catatan Kritis Omnibuslawâ€, manuscript, Kajian BEM Universitas Padjadjaran, Sumedang, 2020
M-30, 25 Januari 2020, “Menelusuri asal-usul Konsep Omnibus lawâ€, Available on website: https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e2c1e4de971a/menelusuri-asal-usul-konsep-omnibus-law.
Muhammad Idris, 6 Oktober 2020, “Diusulkan Jokowi, Ini Perjalanan Panjang Keluarnya UU Cipta Kerja.â€, available on website : https://money.kompas.com/read/2020/10/06/132341526/diusulkan-jokowi-ini-perjalanan-panjang-keluarnya-uu-cipta-kerja?page=all
Program Studi Kesehatan Masyarakat Fakultas Farmasi dan Ilmu Kesehatan Universitas Sari Mutiara, “Analisis Dampak Lingkungan,â€
Sukananda, S., & Nugraha, D. A., “Urgensi Penerapan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai Kontrol Dampak terhadap Lingkungan di Indonesiaâ€, Jurnal Penegakan Hukum Dan Keadilan, Vol 1(2). Agustus 2020,
Yudo, Oktober 2013, “Apa itu Omnibus?â€, Available on website : https://pelitaku.sabda.org/node/872 diakses pada tanggal 16 Juli 2021
Peraturan perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH)
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH)
RUU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Republik Indonesia Nomor: P.24/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2018
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan AMDAL.
Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Widya Pranata Hukum allows readers to read, download, copy, distribute, print, search, or link to the full texts of its articles and allow readers to use them for any other lawful purpose. The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions. Finally, the journal allows the author(s) to retain publishing rights without restrictions

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Generic License.

















