Hukum Pengangkatan Anak Melalui Akta Pengakuan Pengangkatan Anak Yang Dibuat Oleh Notaris

Authors

  • Teddy Prima Anggriawan Fakultas Hukum, Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.37631/widyapranata.v3i1.272

Keywords:

Pengangkatan Anak, Akta Pengakuan Anak, Notaris

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk meneliti permasalahan terkait dengan hukum pengangkatan anak melalui Akta pengakuan pengangkatan anak  yang dibuat oleh Notaris dan mengetahui akibat hukum pengangkatan anak bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban sesuai perjanjian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang menggunakan sumber  yang diperoleh dari Peraturan perundang-undangan, literatur dan karya tulis ilmiah. Analisa data yang digunakan adalah menggunakan deskriptif analitis yaitu metode yang menggunakan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan pada dasarnya pengangkatan anak harus dengan penetapan Pengadilan, hal tersebut didasarkan pada surat edaran mahkamah agung tanggal 7 April 1979 No. 2 tahun 1979 tentang Pengangkatan Anak dikatakan antara lain bahwa pengesahan pengangkatan anak warga negara Indonesia hanya dapat dilakukan dengan suatu penetapan di Pengadilan negeri, dan tidak dibenarkan apabila pengangkatan anak tersebut dilakukan dengan Akta yang dilegalisir oleh Pengadilan negeri. Sehingga dengan demikian, kasus pengangkatan anak harus melalui penetapan Pengadilan negeri dan Akta yang dibuat dihadapan notaris terkait dengan pengakuan anak hanya bersifat pengikatan terhadap apa yang dikehendaki para pihak secara privat terkait hubungan hukum masing-masing pihak tersebut terhadap pengangkatan anak dan tidak memiliki kekuatan hukum mutlak terkait dengan legalitas status pengangkatan anak tersebut jika tidak didaftarkan dan mendapat penetapan Pengadilan negeri.

References

A. Buku :

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2010

Ahmadi Miru, Hukum Perikatan, Rajawali Pers, Jakarta, 2013

A. Plito, Pembuktian Dan Daluwarsa, PT. Intermasa, Jakarta, 1986

Djaja.S.Meliala, Pengangkatan Anak (Adopsi) Di Indonesia,

Tarsito, Bandung, 1982

Dzulkifli dan Ustman, Kamus Hukum, Quantum Media Pers,

Jakarta, 2010

Kartini Muljani Dan Gunawan Widjaja, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, Rajawali Pers, Jakarta, 2010

Lulik Djatikumoro, Hukum Pengangkatan Anak Di Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2011

Muderis Zaini, Adopsi Suatu Tinjauan Dari Tiga Sistem Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 2006

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta,

R, Soeroso, Perjanjian Di Bawah Tangan, Sinar Grafika, Jakarta,

Rusli Pandika, Hukum Pengangkatan Anak, Sinar Grafika, Jakarta,

Sjaifurrachman, Aspek Pertanggung Jawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, CV. Mandar Maju, Bandung, 2011

Subekti, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 2002

Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta,

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1999

Viktor M. Situmorang dan Cormentyna Sitanggang, Gross Akta Dalam Pembuktian Dan Eksekusi, Rinika Cipta, Jakarta, 1993

B. Peraturan Perundang-Undangan :

Undang-Undang Dasar 1945

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Staatsblad 1917 Nomor 129 Tentang Ketentuan-Ketentuan Untuk Seluruh Indonesia Tentang Hukum Perdata Dan Hukum Dagang

PP Nomor 54 Tahun 2007 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

SEMA RI Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Penyempurnaan SEMA RI Nomor 2 Tahun 1979 Mengenai Pengangkatan Anak

Downloads

Published

2021-04-04

Issue

Section

Articles