Perlindungan Hukum Bagi Korban Yang Dirugikan Akibat Penyebaran Berita Bohong

Authors

  • Erna Tri Rusmala Ratnawati Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram

DOI:

https://doi.org/10.37631/widyapranata.v3i1.271

Keywords:

Berita Bohong, Korban, Perlindungan Hukum

Abstract

Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah apakah wawancara  Anji dengan Hadi Pranoto terkait dengan vaksin COVID-19 yang viral memenuhi unsur tindak pidana penyebaran hoax (berita bohong) ? Bagaimana perlindungan hukum bagi korban yang telah dirugikan akibat  penyebaran berita bohong (hoax)? Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach) dengan metode analisis diskriptif kualitatif. Hasil analisis terhadap rumusan masalah adalah berita viral wawancara Anji dengan Hadi Pranoto memenuhi unsur tindak pidana penyebaran hoax (berita bohong) yang dapat dijerat melalui Pasal 28 (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, namun demikian UU ITE bukanlah satu-satunya dasar hukum yang dapat dipakai untuk menjerat orang yang menyebarkan hoax, karena Pasal 28 (1) UU ITE hanya mengatur penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik saja, sehingga perlu di juntokan  UU Nomor 1 Tahun 1946. Perlindungan hukum bagi korban yang telah dirugikan akibat penyebaran informasi hoax, selain pertanggungjawaban pidana maka korban yang telah dirugikan akibat penyebaran informasi hoax tersebut dapat mengajukan perlindungan hukum melalui gugatan perdata melalui gugatam wanprestasi atau perbuatan melawan hukum berdasarkan KUH Perdata maupun berdasarkan Pasal 38 UU ITE.

References

Daftar Pustaka

Bahan Hukum Primer (Perundangan)

Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang

Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Bahan Hukum Sekunder (Referensi)

Atmasasmita, Romli, 2000, Perbandingan Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung

Fuady, Munir, 2002, Perbuatan Melawan Hukum, cet.1, CitraAditya Bakti, Bandung

R., Ridwan, 2006, Hukum Administrasi Negara, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Istanto, Sugeng, 2007, Metode Penelitian, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Juditha, Christiany, 2018, Interaksi Komunikasi Hoax di Media Sosial serta Antisipasinya, Jurnal Pekommas, Vol. 3 No. 1

Mertha. I Ketut et. al., 2016, Buku Ajar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Udayana, Denpasar

Moegni Djojodirdjo, MA,2014, PerbuatanMelawan Hukum, cet.2, Pradnya Paramita, Jakarta

Nasution, AZ, 2002, Hukum Perlindungan Konsumen, cet.2, Diapit Media, Jakarta

Projodikoro, Wiryono, 1960, Perbuatan Melanggar Hukum,Sumur, Bandung, 1960)

Soesilo. R, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi PasaBogor

Veno, Hendra, Laela Fakhriah, Eva 2019, Efektivitas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Terhadap Penanganan, Scientia Regend, Volume I, No1 Agustus

Internet

Wikipedia.(n.d.).Pemberitaanpalsu.

https://mti.binus.ac.id/2017/07/03/penyalahgunaan-informasiberita-hoax-di-media-sosial/

https://www.dosenpendidikan.co.id/analisis-isi/

https://metro.tempo.co/read/1372173/dituding-sebarkan-berita-bohong-musisi-anji-dilaporkan-ke-polisi/full&view=ok, Tempo, Senin, 3 Agustus 2020.

https://tekno.tempo.co/read/1372089/ramai-obat-herbal-covid-19-hadi-pranoto-ini-tanggapan-kemristek/full&view=ok

Respati, S. (2017, January 23). Mengapa Banyak Orang Mudah Percaya Berita “Hoax� Kompas.com. Retrieved from

http://nasional.kompas.com/read/2017/01/23/18181951/mengapa.banyak.orang.mudah.percaya.berita.hoax.

https://www.kbbi.web.id/

Downloads

Published

2021-04-04

Issue

Section

Articles