Kebebasan Berpendapat Terhadap Pemerintah Melalui Media Sosial Dalam Perspektif UU ITE
DOI:
https://doi.org/10.37631/widyapranata.v3i1.270Keywords:
Kebebasan Berpendapat, Pemerintah, Media Sosial, dan UU ITE.Abstract
Pemerintah menuntut keaktifan masyarakat dalam mengkritik pemerintah. Namun, pernyataan tersebut menimbulkan polemik berbagai kalangan. Tujuan penulisan ini ialah untuk mengetahui respons mahasiswa terkait pemerintah yang menuntut untuk dikritik, namun terancam oleh UU ITE. Dan membahas bentuk jaminan hukum agar masyarakat dalam mengkritik pemerintah dapat terlindung dari sanksi pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kuantitatif, dengan melakukan survei melalui kuesioner, dan metode yuridis normatif yaitu menganalisis permasalahan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan literatur hukum. Adanya UU ITE membuat masyarakat khawatir dalam memberi kritik dan masukan kepada pemerintah karena kurangnya jaminan atas kebebasan berpendapat dalam memberikan kritikan kepada pemerintah melalui media sosial.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Bisri, Ilhami. (2005). Sistem Hukum Indonesia, Prinsip-prinsip dan Implementasi Hukum Indonesia, Jakarta: Grafindo Persada.
R. Soesilo. (1991). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Bogor: Politeia.
Sugiyono, (2008). Metode Penelitian Kunatitatif Kualitatif dan R&D. Bandung Alfabeta.
Yulies Tiena Masriani,. (2008). Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika.
Regulasi
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jurnal
John W, Johnson. (2001). “Peran Media Bebasâ€. Office of International Information Program U.S Department of State No. 7 Maret 2001.
Hardijan, Rusli. (2006). “Metode Penelitian Hukum Normatifâ€, Law Review, Vol. 5, No. 3, 2006.
Hasibuan, Albert. (2008). “Politik Hak Asasi Manusia dan UUD 1945â€, Law Review, Vol. 8, No. 1, 2008.
Herlambang, Perdana. (2009). “Kebebasan Berekspresi, Penelusuran dalam Konstitusi Indonesiaâ€, Jurnal Konstitusi, Vol. 6, No. 1, 2009.
Priliantini, Anjang dan Damayanti. (2018). “Peran Media Sosial “Facebook†dalam Membentuk Solidaritas Kelompok pada Aksi 411 dan 212â€, Jurnal Komunikasi, Media dan Informatika, Vol. 7, No. 1, 2018.
Sartini. (2008). “Etika Kebebasan Beragamaâ€. Jurnal Filsafat. Vol 18 No 3, 2008.
Watie, Errika Dwi Setya. (2012). “Periklanan dalam Media Baru (Advertising In The New Media)â€. Jurnal The Messenger, Vol. 4, No. 1, 2012.
Artikel
Khalifa, Thea Mutiara. (2018). Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik: Bentuk Perlindungan atau Alat Kepentingan Pemerintah? Dalam https://lk2fhui.law.ui.ac.id/undang-undang-informasi-dan-transaksi-elektronik-bentuk-perlindungan-atau-alat-kepentingan-pemerintah/, (Diakses 9 Maret 2021 pukul 19.18 WIB).
Ngazis Amal Nur. (2012). Prita Bebas, Kritik di Internet Tak Boleh Gegabah. Dalam https://www.viva.co.id/digital/digilife/352490-prita-bebas-kritik-di-internet-tak-boleh-gegabah, (Diakses pada tanggal 25 Februari 2021 pukul 10.30 WIB).
Saptoyo, Rosy Dewi Arianti. (2021). Jokowi Minta Masyarakat Aktif Beri Kritik, Warganet: Lalu Kena UU ITE. Dalam https://www.kompas.com/tren/read/2021/02/09/160000565/jokowi-minta-masyarakat-aktif-beri-kritik-warganet-lalu-kena-uu-ite?page=all, (Diakses pada tanggal 27 Februari 2021 pukul 12.12 WIB).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Widya Pranata Hukum allows readers to read, download, copy, distribute, print, search, or link to the full texts of its articles and allow readers to use them for any other lawful purpose. The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions. Finally, the journal allows the author(s) to retain publishing rights without restrictions

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Generic License.

















