Rekonseptualisasi Perjanjian Jual Putus Terkait Klaim Pengarang Terhadap Pemberlakuan Klausula Non Use

Authors

  • Muhammad Zaki Sierrad
  • Edy Lisdiyono
  • Sigit Irianto

DOI:

https://doi.org/10.37631/widyapranata.v3i1.269

Keywords:

Rekonseptualisasi, Perjanjian, Non User

Abstract

Konsep peralihan kepemilikan hak cipta buku melalui Perjanjian  jual Putus pada Sistem Hukum Hak Cipta Indonesia jelas belum memberikan ketentuan klausula Non Use. Secara substansi hukum, Para pihak dapat mengaturan peralihan Hak Cipta melalui Perjanjian Jual Putus yang disepakati dan ditandatangani para pihak. Namun dalam praktek, perjanjian yang telah dibuat sama sekali juga tidak mencantumkan klausula Non Use tersebut. Jika terjadi sengketa pelaksanaan perjanjian Jual Putus, dimana Pengarang melakukan klaim diberlakukannya klausula Non Use terhadap Penerbit yang mendiamkan manuskrip dalam keadaan semula, maka Pengadilan dapat menggunakan asas-asas perjanjian, kepantasan dan kebiasaan sebagaimana diatur dalam Pasal 1339 KUH Perdata Jo. Pasal 1601 KUH Perdata, sebelum lahir peraturan perundang-undangan khusus tentang Hukum Kontrak Hak Cipta Indonesia. Rekonseptualisasi Peralihan kepemilikan hak cipta buku melalui Perjanjian Jual Putus belum memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi para pihak, maka secara yuridis dapat diusulkan rekonseptualisasi.

References

Munir Fuady , Metode Riset hukum, Pendekatan Teori dan Konsep, Rajawali Pers, Depok, 2018

Mukti Fajar, Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2010

Setiono, Pemahaman Terhadap Metodologi Penelitian Hukum, Pogram Studi Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Sebelas Maret Surakarta, 2010

Mattulada, Studi Islam Kontemporer (Sintesis Pendekatan Sejarah, Sosiologi dan Antropologi dalam Mengkaji Fenomena Keagamaan), dalam Taufik Abdullah dan M. Rusli (ed), Metodologi Penelitian Agama Sebuah Pengantar, Tiara Wacana,Yogyakarta, 1990

Paul Scholten dalam Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung, Penerbit PT Citra Aditya Bakti, 2012

JJ.H. Bruggink, Rechts-reflecties diterjemahkan oleh Arief Sidharta, Refleksi Tentang Hukum, Pengertian-Pengertian Dasar dalam Teori Hukum, Cetakan ketiga, Citra Aditya Bakti, Bandung 2011

Walter Woon, Basic Business Law in Singapore, Prentice Hall, New York, 1995

Naskah aslinya menyebutkan : “Een overeenkomst in de zijn van dze titel isn een meerzijdige rechtshandeling, waarbij een of meer partijen jegens een of meer andere een verbintenis aangaan†Lihat R.J. Q Klomp (red), Burgerlijk Wetboek, Boken 1 t/m 8, Ars Aequi Libri, nijmegen, 1997.

Sutan Remy Sjahdeini, Kebebasan berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Jakarta, IBI, 1993

Nasikun, “ Hukum dalam Paradigma Sosialâ€, dalam Artidjo Alkostar (ed), Identitas Hukum Naisonal, Yogyakarta, Fakultas Hukum UII, 1997.

Pandangan ini persis sama dengan yang terkandung dalam Restatement Second, Section 25. Dalam penjelasan nya dikatakan : “every contract imposes upon each party a duty of good faith and fair dealing in its performance and enforcementâ€. Sebagaimana dijelaskan oleh Ridwan Khaerandy dalam “Kemerosotan supremasi kebebasan berkontrakâ€, makalah, tanpa tahun.

Cacat kehendak di atas menurut J. Satrio, Perikatan yang Lahir dari perjanjian, Buku I Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995, hlm. 164. lihat juga Mariam Darus Badrulzaman, Aneka Hukum Bisnis, Alumni, Bandung, 1994

R. Subekti, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta, 1987

Ridwan Khairandy, Iktikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, Cetakan Kedua, 2004

M Zen Abdullah, Kajian Yuridis Terhadap Syarat Sah dan Unsur-Unsur dalam suatu Perjanjian, Universitas Batanghari.

Moch. Isnaeni, Perjanjian Jual Beli, Refika Aditama, Bandung, 2016

Downloads

Published

2021-04-04

Issue

Section

Articles