Pemetaan Normatif Logika Pengecualian Keputusan Tata Usaha Negara dalam Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara

Authors

  • Anajeng Esri Edhi Mahanani Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.37631/widyapranata.v3i1.267

Keywords:

Kompetensi Absolut, Keputusan Tata Usaha Negara, Pengecualian

Abstract

Kompetensi absolut peradilan menjadi hal yang urgen untuk diperhatikan. Kepastian hukum untuk menghindarkan dari adanya tumpang tindih kewenangan menjadi alasan mengapa perlu dipetakan terkait keputusan tata usaha negara yang dikecualikan. Artikel ini akan membahas lebih mendalam terkait beberapa keputusan tatausaha negara yang dikecualikan menggunakan analissis deksriptif kualitatif dengan jenis penelitian yuridis normatif, menggunakan data sekunder. Dalam pembahasan ditemukan, bahwa beberapa keputusan Tata Usaha Negara dikecualikan untuk diajukan dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara memiliki logika yuridis yang kuat, kelebihan sekaligus kelemahan yang merujuk pada perlu diadakannya rekonstruksi undang-undang administrasi negara.

References

Indroharto, 1993. Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I. Jakarta: Pustaka Harapan.

Muchsan, 2000. Sistem Pengawasan terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia: Cetakan Ketiga, Yogyakarta: Liberty.

R.Wiyono, S.H, 2007. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara: Cetakan Pertama. Jakarta: Sinar Grafika.

Ridwan HR, 2003. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Press.

Sri Rahayu Oktoberina, Niken Savitri, (Penyunting), 2009. Butir-Butir Pemikiran Dalam Hukum- Memperingati 70 Tahun Prof.Dr.B.Arief Sidharta, S.H. Bandung: Refika Aditama.

Sudargo Gautama, 1983. Pengertian Tentang Negara Hukum. Bandung: Penerbit Alumni.

Utrecht, 1986. Pengantar Hukum Administrasi Negara. Surabaya: Pustaka Tinta Mas.

W.Riawan Tjandra, 2010. Teori&Praktik Peradilan Tata Usaha Negara: Edisi Revisi. Yogyakarta: Penerbit UAJY Press.

Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 30 Tahun Tahun 2014 tentang Administrasi Negara.

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Downloads

Published

2021-04-04

Issue

Section

Articles