Hak Atas Aksesibilitas Obat Paten Bagi Masyarakat
DOI:
https://doi.org/10.37631/widyapranata.v1i1.259Keywords:
Aksesibilitas, Hak, Obat Paten.Abstract
Hak atas aksesibilitas obat paten merupakan hak konstitusional Warga Negara sebagai hak atas kesehatan yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI tahun 1945. Namun dalam kaitannya dengan hak atas obat paten yang memberi reward kepada penemunya dalam jangka waktu tertentu untuk memproduksi, mendistribusikan, mengeksploitasi secara ekonomis dan melarang pihak ketiga untuk memproduksinya, telah memberi efek negatif yaitu dibatasinya aksesibilitas publik atas obat paten. Masalah pokok yang akan dikaji adalah bagaimana ratio legis hak atas aksesibilitas obat paten bagi masyarakat dan bagaimana perbandingan hak atas akses obat bagi masyarakat dalam perjanjian Internasional dan Peraturan paten di Indonesia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa monopoli obat paten mengakibatkan hak atas aksesibilitas obat paten bagi masyarakat semakin tidak terkontrol karena harga obat paten yang sangat mahal, dikarenakan bahwa pada realitanya TRIPs lebih dominan melindungi hak negara maju sebagai pemegang hak atas obat Paten, meskipun ada Deklarasi Doha yang di lahirkan untuk melindungi hak kesehatan masyarakat dikarenakan sulitnya akses obat dan harga obat yang mahal.References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Apeldoorn, L.J. Van, Pengantar Ilmu Hukum, diterjemahkan oleh Oetarid Sadino, Pradnya Paramitha, Jakarta, 2001
Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Edisi Revisi, Konstitusi Press, Jakarta, 2005
Astrinia, Arianne dan Prasetyo, Brian Amy, Perbandingan Konsep Pelanggaran Paten di Indonesia dan Amerika Serikat : Studi Kasus Pelanggarna Paten Obat , Jurnal Hukum FH UI, 2014
Basah, Sjachran, Eksistensi dan Tolok Ukur Badan Peradilan Administrasi di Indoenesia, Alumni, Bandung, 1985
Correa, Carlos, Implications of Doha Declaration on The TRIPs Agreement and Public Health, WHO, Jenewa, Swiss, 2002
--------, Carlos, Integrating Public Health Concerns into Patent Legislation in Developing Countries, the South Centre, Swiss, 2000
Daniels, Norman, Just Health., Cambridge: Cambridge University Press, 2009
Fink and Reichenmiller, Tightening TRIPS: The Intellectual Property Provisions of Recent US Free Trade Agreement, Washington DC, 2005
Friedrich, Carl Joachim, Filsafat Hukum: Perspektif Historis, Nuansa, Bandung, 2004
Hadjon, Phillipus, M, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Bina Ilmu, Surabaya,1987
--------, Philipus M. Perlindungan Bagi Rakyat di Indonesia, Edisi Revisi, Peradaban, Jakarta, 2007
Huijbers, Theo, Filsafat Hukum Dalam Lintas Sejarah, Kanisius, Yogyakarta, 1990
Kurnia, Titon Slamet, Hak Atas Derajat Kesehatan Optimal Sebagai HAM di Indonesia, Alumni, Bandung, 2007
Manan, Bagir, Dasar-Dasar Perundang-Undangan di Indonesia, Gajah Mada University Press, Yogyakarta, 1991
Marzuki, Peter Mahmud, Luasnya Perlindungan Paten, Jurnal Hukum, UII, Vol. 6 No. 12, tahun 1999.
---------, Peter Mahmud, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2016
Nasution, Muhammad Syukri Albani, dkk, Hukum Dalam Pendekatan Filsafat, Kencana, Jakarta, 2016
Nurbani, Salim dan Erlies Septiana, Penerapan Teori Hukum Pada penelitian Tesis dan Disertasi, Raja Grafindo , Jakarta, 2000
Nuryartono, Nunung dan Saparini, Hendri, “Kesenjangan Ekonomi Sosial dan Kemiskinanâ€, Ekonomi Konstitusi: Haluan Baru Kebangkitan Ekonomi Indonesia, Jakarta, Soegeng Sarjadi Syndicate, 2009
Purwaningsih, Endang, Seri Hukum Hak Kekayaan Intelektual Hukum Paten, Mandar Maju, Bandung, 2015
Rawls, John A, Teory of Justice, Cambridge: The Belknap Press, 2005
-------, John, C, att all, Liberty, Equality, and Law, 1st. Cambridge: Cambridge University Press, 1987
R, Munson, Intervention and Refection Basic Issues in Bioethics. 9th. Boston: Cengage Learning, 2012
Saidin, O.K, Aspek hukum Hak Kekayaan Intelektual (intellectual Property Rights), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2015
Soejono dan Abdurrahman,H, 2003, Metode Penelitian Hukum, Rineka Cipta, Jakarta
Tjitrawati, Aktieva Tri, The Just Drug Distribution In The Perspective Of Welfare State, Mimbar Hukum, Volume 25, Nomor 3, Oktober 2013
Usman, Rachmadi, Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual : Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia, Alumni, Bandung, 2003
Wilamarta, Mishardi, Hak Pemegang Saham Monoritas dalam Rangka Good Corporte Gorvernance, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2002
Yunarto, Nanang, Revitalisasi Obat Generik: Hasil Uji Disolusi Obat Generik Tidak Kalah Dengan Obat Bermerek, Media Litbang Kesehatan Volume XX Nomor 4 Tahun 2010
JURNAL
Mastur, Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual Dibidang Paten, Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum QISTI Vol 6 No. 1 Januari 2012
Mikael Rostila, Social Capital an Health Inequality in European Welfare State, Palgrave Macmillan, 2013, London, h. 10, dalam Aktieva Tri Tjitrawati, The Just Drug Distribution In The Perspective Of Welfare State, Mimbar Hukum, Volume 25, Nomor 3, Oktober 2013
Nurul Barizah, TRIPs-Plus Provision On Patent Under Indonesia’s Bilateral Free Trade Agreement, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum No. 3 Vol.21 Juli 2014
Rindia Fanny K, Reformasi Peraturan Paten di Indonesia, Jurnal UNNES, Vol. 2 No. 1, Tahun 2016.
INTERNET
Ancaman Paten terhadap kesehatan Publik, Universitas Katolik Indonesia Atmajaya, https://m.atmajaya.ac.id/Web/KontenUnit.aspx?gid=artikelhki&ou=hki&cid=ancamanpaten-terhadap-kesehatan-publik-dan-safeguards-TRIPs, diakses pada tanggal 21 Juli 2018, pukul 21.00 W.I.B.
Risa Amrikasari, Peran TRIPs dalam Perlindungan Kekayaan Intelektual,
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt592407520f6f7/peran-TRIPs
iagreement-i-dalam-perrlindungan-hak-kekayaan-intelektual, diakses pada tanggal 16 September 2018, pukul 07.25 W.I.B.
Tojo Jose, https://www.indianeconomy.net/asplclassroom/what-is-TRIPs-plus-what-is-dataexclusivity/, diakses pada 08 Nopember 2018, pukul 10.24 W.I.B.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Widya Pranata Hukum allows readers to read, download, copy, distribute, print, search, or link to the full texts of its articles and allow readers to use them for any other lawful purpose. The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions. Finally, the journal allows the author(s) to retain publishing rights without restrictions

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Generic License.

















