Tanggung Jawab Hukum Bagi Pelaku Penghinaan Lambang Negara Dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia

Authors

  • Edy Chrisjanto Fakultas Hukum Universitas Widya Mataram

DOI:

https://doi.org/10.37631/widyapranata.v1i1.258

Keywords:

SanksiPidana, Penghinaan, LambangNegara

Abstract

Tanggungjawabhukumbagipelakupenghinaanlambangnegaradalamprespektifhukumpidana di Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan memberikan sumbangsih dalam dunia akademik terkait terkait dinamika hukum di Indonesia terutama tentang problematika dan dinamika tindak pidana penghinaan lambang negara. Semakin berkembangnya teknologi dan bermunculannya media sosial, menimbulkan akses yang sangat mudah untuk terjadi sebuah perbuatan pidana. Salah satunya adalah penghinaan terhadap lambang negara. Delik pidana ini bisa timbul dengan mudah akibat kesengajaan maupun kelalain oleh pelaku. Maka sanksi pidana yang ada pun bisa dikaji dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

References

DAFTAR PUSTAKA

Buku

Apeldoorn, Mr. L.J.Van,2001, Pengantar Ilmu Hukum,Jakarta: PT Pradnya Paramita.

Halim, A Ridwan,1982, Hukum Pidana Dalam Tanya Jawab, Jakarta: Ghalia Indonesia.

Hanafi, Mahrus, 2015, Sisitem Pertanggung Jawaban Pidana, Cetakan pertama, Jakarta: Rajawali Pers.

Huda, Chairul, 2006, Dari Tindak Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggung jawab Pidana Tanpa Kesalahan, Cetakan ke-2, Jakarta: Kencana.

Hutchinson, Hot and Banal Nationalism, 2006 The Natinalization of ‘the Masses’, dalam Gerard Delanty and Krishan Kumar, eds., The Sage Handbook of Nations and Nationalism, London: Sage Publications.

Johny Ibrahim, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayu Media,

Kansil, C.S.T dan Christine S.T. Kansil, 2011, Pengantar Ilmu Hukum Indonesia, Jakarta: PT Rineka Cipta.

Reksodiputro, Mardjono, 1994, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Pusat Pelayanan dan Pengadilan Hukum, Jakarta: Lembaga Kriminologi Universitas Indonesia.

Soekanto, Soerjono, 1986: Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.

Wahyudi, H. Alwi, 2012, Hukum Tata Negara Indonesia Dalam Perspektif Pancasila Pasca Reformasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Wignjosoebroto, Soetandyo, 2013, Hukum Dalam Masyarakat, Yogyakarta:

Graha Ilmu.

Jurnal

Oentoro, Yurica, Representasi Figur Burung Garuda yang Digunakan sebagai Lambang Negara , dalam jurnal Nirmana, Vol. 14, No. 1, Januari 2012.

Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Peraturan pemerintah Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1958 tentang Bendera Kebangsaan

Republik Indonesia.

Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1958 tentang Lagu Kebangsaan

Indonesia Raya.

Internet

http://uai.ac.id/wp-content/uploads/2013/03/Lambang-Negara.pdf

http://www.jawapos.com/read/2016/05/10/27669/tiga-kasus-penghinaanlambang-negara-yang-berbuntut-panjang

http://www.tribunnews.com/nasional/2017/01/25/kapolda-jabar-habib-rizieq-99-persen-akan-jadi-tersangka-penghinaan-pancasila

Downloads

Published

2019-02-01

Issue

Section

Articles