Pengaturan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sebagai Wadah Perlindungan Hukum Keuangan Negara
DOI:
https://doi.org/10.37631/widyapranata.v1i1.254Keywords:
Keuangan Negara, Pengaturan Penerimaan Negara, Perlindungan HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana regulasi penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Penelitian ini mengambil sumber data menggunakan hukum normatif, yang diteliti adalah bahan pustaka atau data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode penelitian ini akan mengkaji pokok permasalahan melalui pendekatan yuridis-normatif yang tertera dalam beberapa peraturan perundang-undangan terutama Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara BukanPajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Penelitian ini mempergunakan salah satunya dengan pendekatan perundang-undangan. Karena yang akan diteliti adalah perlindungan hukum keuangan negara dalam sektor penerimaan negara bukan pajak.
References
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Amallia, Meita, "Analisis Sistem PNBP Untuk Meningkatkan Efektifitas Kinerja Pada KPPN Surabaya I", Jurnal Ilmu & Riset Akuntansi, Vol. 4 No. 12, 2015.
Asshiddiqie, Jimly, 2010, Konstitusi Ekonomi, Jakarta: Penerbit Kompas.
Atmadja, Arifin P Soeria, 2013, Keuangan Publik dalam Perspektif Hukum: Teori, Praktik, dan Kritik, Jakarta: Rajawali Press.
Hartini, Rahayu, 2017, BUMN Persero: Konsep Keuangan Negara dan Hukum Kepailitan di Indonesia, Malang: Setara Press.
Ibrahim, Johny, 2006, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayu Media.
Negara, Tunggul Anshari Setia, 2017, Ilmu Hukum Pajak, Malang: Setara Press.
Saidi, Muhammad Djafar, 2013, Hukum Keuanngan Negara, Jakarta: Rejawali Pers.
Soekanto, Soerjono, 1986, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI Press.
Sudirman, Rismawati dan Antong Amiruddin, 2012, Perpajakan Pendekatan Teori dan Praktik, Malang: Empat Dua Media.
Sutedi, Adrian, 2012, Hukum Keuangan Negara, Jakarta: Penerbit Sinar Grafika.
Thandra, W. Riawan, 2014, Hukum Keuangan Negara, Jakarta: Grasindo.
Peraturan Perundang-undangan
Undang Undang Dasar 1945.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2000.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 128 Tahun 2015 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pertanahan Nasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997.
Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2013.
Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Widya Pranata Hukum allows readers to read, download, copy, distribute, print, search, or link to the full texts of its articles and allow readers to use them for any other lawful purpose. The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions. Finally, the journal allows the author(s) to retain publishing rights without restrictions

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Generic License.

















