Kebijakan Penegakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Perjudian
DOI:
https://doi.org/10.37631/widyapranata.v1i1.253Keywords:
Penegakan Hukum, Perjudian, Tindak PidanaAbstract
Perjudian merupakan penyakit sosial. Di dalam hukum positif, perbuatan judi sebagai tindak pidana kejahatan yakni dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan pelaksanaannya diatur secara detail tertuang pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981. Dijelaskan bahwa hukum sebagai alat kebijakan sosial, Law as a tool of social engeneerings. Penulisan ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: Pertama, kebijakan kriminal hukum pidana di Indonesia sudah dapat digunakan untuk mengatasi tindak pidana perjudian, dalam arti penertibannya, yaitu : “Unsur tanpa izinâ€artinya tiadanya unsur tanpa izin melekat sifat melawan hukum terhadap tindak pidana perjudian itu, atau jika ada izin dari pejabat atau instansi yang berhak memberi izin, semua perbuatan dalam rumusan tersebut tidak lagi atau hapus sifat melawan hukumnya, oleh karena itu tidak dapat dipidana. Ketentuan ini membuka peluang adanya legalisasi perjudian sebab permainan judi hanya bersifat melawan hukum atau menjadi larangan apabila dilakukan tanpa izin.Jadi tindak pidana perjudian dalam wujudnya adalah delik formil.Kedua, kebijakan aplikatif hukum pidana dalam menanggulangi tindak pidana perjudian, hakim tidak memiliki kebebasan dalam menentukan jenis-jenis pidana yang sesuai untuk pelaku tindak pidana dan harus menerapkan atau menetapkan ketentuan ancaman pidana yang telah disediakan dalam peraturan perundang-undangan.References
DAFTAR PUSTAKA
Barda Nawawi Arief, 1996. Kebijakan legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Semarang : Balai penerbitan Undip.
Bolmer Suryadi Hutasoit , 2011. Telaah dan Analisis Perjudian dariSisi Kriminologi. Diakses di http://bolmerhutasoit.wordpress.com/2011/08/15/makalah-kriminologitelaah-dan-analisis-perjudian-dari-sisi-kriminologi/ pada tanggal 21 September 2011.
Dwidja Priyatno, 2004. Kebijakan Legislasi Tentang Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi di Indonesia. Bandung : CV. Utomo.
Eva Achjani Zulfa, 2007. Ketika Jaman Meninggalkan Hukum, diakses di
http://sukirman.weebly.com/1/post/2011/03/ketika-jamanmeninggalkan-hukum.html pada tanggal 22 September 2011
Kartini Kartono, 2005. Patologi Sosial. Jakarta : Raja Grafindo Persada.
Muladi, 1995.Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana, Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro
_______, 2007.Masalah Penegakan Hukum Dan Kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Jakarta : Kencana.
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1998.Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Cet. II, Bandung : Penerbit Alumni.
Nyoman Serikat Putra Jaya, 2005. Relevansi hukum pidana adat dalam pembaharuan hukum pidana nasional.Bandung : Citra Aditya Bakti.
Romli Atmasasmita, H. 2007. Teori dan Kapita Selekta Kriminologi. Refika Aditama
Ronny Hanitijo Soemitro, 1985. Beberapa Masalah Dalam Studi Hukum dan
Masyarakat.Bandung : Remaja Karya.
Rusli Effendy, 1986. Azas-azas Hukum Pidana.Makassar : LEPPEN-UMI.
Simandjuntak, B, 1980. Pengantar Kriminologi dan Patologi Sosial, Bandung : Tarsito.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Widya Pranata Hukum allows readers to read, download, copy, distribute, print, search, or link to the full texts of its articles and allow readers to use them for any other lawful purpose. The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions. Finally, the journal allows the author(s) to retain publishing rights without restrictions

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Generic License.

















