Paradigma Yuridis Kemanfaatan dan Kepatutan suatu Produk Hukum yang Mengalami Kebatalan Mutlak

Authors

  • Anajeng Esri Edhi Mahanani Fakultas Hukum, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

DOI:

https://doi.org/10.37631/widyapranata.v2i2.244

Keywords:

Produk Hukum, Kemanfaatan, Kepatutan, Batal Mutlak

Abstract

Produk hukum dibentuk untuk menjawab suatu permasalahan hukum di masyarakat. Dalam pembentukan produk hukum, harus dilihat syarat materiil dan formil sebagai dasar penyusunannya. Atas tidak terpenuhinya syarat-syarat tersebut, kemungkinan adanya klausul dinyatakan bahwa produk hukum tersebut batal, menjadi sangat kuat. Salah satu dampak tidak terpenuhinya syarat materiil suatu produk hukum adalah adanya upaya pembatalan mutlak. Tulisan ini akan mengkaji sisi kemanfaatan dan kepatutan suatu produk hukum yang mengalami kebatalan mutlak. Penelitian ini mengambil simpulan bahwa terdapat sisi positif dan negatif yang dapat dilihat berdasar teori utilitarianisme dan equity dari pembatalan mutlak suatu produk hukum.

References

Antonius Cahyadi dan E.Fernando M. 2011. Pengantar ke Filsafat Hukum. Jakarta: Kencana.

Eny Kusdarini.2011.Dasar-Dasar HukumAdministrasi Negara. Yogyakarta: UNY Press.

Jimly Asshidiqie. 2010.Perihal Undang-Undang. Jakarta:RajawaliPers.

L.B. Curzon.1967.Equity. London: MacDonald & Evans.

Muchsan, 2000, Sistem Pengawasan terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Yogyakarta: Liberty.

Muhamad Erwin. 2013. Filsafat Hukum Refleksi Kritis terhadap Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

O. Notohamidjojo. 1971. Masalah Keadilan, Semarang: TirtaAmerta.

Richard H. PopkindanAvrum Stroll. 1969. Philosophy Made Simple.London: W. H. Allen & Company Ltd.

Utrecht. 1986. Pengantar Hukum Administrasi Negara.Surabaya: Pustaka Tinta Mas.London: Longmans, Green, Reader, and Dyer, 1871).

W. Riawan Tjandra. 2008. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta : Universitas Atma Jaya.

Downloads

Published

2021-03-25

Issue

Section

Articles