Paradigma Yuridis Kemanfaatan dan Kepatutan suatu Produk Hukum yang Mengalami Kebatalan Mutlak
DOI:
https://doi.org/10.37631/widyapranata.v2i2.244Keywords:
Produk Hukum, Kemanfaatan, Kepatutan, Batal MutlakAbstract
Produk hukum dibentuk untuk menjawab suatu permasalahan hukum di masyarakat. Dalam pembentukan produk hukum, harus dilihat syarat materiil dan formil sebagai dasar penyusunannya. Atas tidak terpenuhinya syarat-syarat tersebut, kemungkinan adanya klausul dinyatakan bahwa produk hukum tersebut batal, menjadi sangat kuat. Salah satu dampak tidak terpenuhinya syarat materiil suatu produk hukum adalah adanya upaya pembatalan mutlak. Tulisan ini akan mengkaji sisi kemanfaatan dan kepatutan suatu produk hukum yang mengalami kebatalan mutlak. Penelitian ini mengambil simpulan bahwa terdapat sisi positif dan negatif yang dapat dilihat berdasar teori utilitarianisme dan equity dari pembatalan mutlak suatu produk hukum.References
Antonius Cahyadi dan E.Fernando M. 2011. Pengantar ke Filsafat Hukum. Jakarta: Kencana.
Eny Kusdarini.2011.Dasar-Dasar HukumAdministrasi Negara. Yogyakarta: UNY Press.
Jimly Asshidiqie. 2010.Perihal Undang-Undang. Jakarta:RajawaliPers.
L.B. Curzon.1967.Equity. London: MacDonald & Evans.
Muchsan, 2000, Sistem Pengawasan terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Muhamad Erwin. 2013. Filsafat Hukum Refleksi Kritis terhadap Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
O. Notohamidjojo. 1971. Masalah Keadilan, Semarang: TirtaAmerta.
Richard H. PopkindanAvrum Stroll. 1969. Philosophy Made Simple.London: W. H. Allen & Company Ltd.
Utrecht. 1986. Pengantar Hukum Administrasi Negara.Surabaya: Pustaka Tinta Mas.London: Longmans, Green, Reader, and Dyer, 1871).
W. Riawan Tjandra. 2008. Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta : Universitas Atma Jaya.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Widya Pranata Hukum allows readers to read, download, copy, distribute, print, search, or link to the full texts of its articles and allow readers to use them for any other lawful purpose. The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions. Finally, the journal allows the author(s) to retain publishing rights without restrictions

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Generic License.

















