Perlindungan Konsumen Pangan Pada Negara Mayoritas Muslim Ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 Tentang Label Dan Iklan Pangan

Authors

  • Teddy Prima Anggriawan Fakultas Hukum, Universitas Airlangga

DOI:

https://doi.org/10.37631/widyapranata.v2i2.243

Keywords:

Rekonstruksi Penormaan, label Halal, Perlindungan Konsumen

Abstract

Perkembangan teknologi pengolahan pangan khususnya pada makanan dan minuman yang begitu pesat membuat umat Islam perlu meningkatkan kewaspadaan dan menuntut kejelasan kehalalan setiap produk, demi ketenangan dalam mengkonsumsi dan mempergunakannya. Sebagai negara dengan mayoritas Muslim perlunya juga pengaturan mengenai label non halal, agar masyarakat lebih mendapat kepastian informasi terkait haknya sebagai konsumen produk halal. Adapun cara yang digunakan untuk mengambil hasil penelitian normatif agar menjadi lebih faktual dalam penjelasannya, maka diperlukan pendekatan hukum yang dilakukan dalam setiap pembahasannya. Sehingga peneliti mengambil bahasan Rekonstruksi Penormaan Label Sertifikasi Makanan dalam Upaya Perlindungan Konsumen Pada Negara Mayoritas Muslim

References

Amin, Ma’ruf. “Halal Berlaku Untuk Seluruh Umatâ€. Jurnal Halal . No. 101 Th. XVI 2013, Jakarta: LPPOM MUI;

-------. “Fatwa Halal Melndungi Umat dari Ke-rugian yang Lebih Besarâ€, Jurnal Halal, No. 103 Th. XVI 2013, Jakarta: LPPOM MUI;

-------. â€Islam Menghalalkan yang Baik dan Mengharamkan yang Burukâ€. Jurnal Ha-lal. No. 104 Th. XVI 2013. Jakarta: LPPOM MUI;

Apriyantono, Anton. â€LPPOM MUI Harus Diper-kuatâ€. Jurnal Halal. No. 99 Th. XVI 2013. Jakarta: LPPOM MUI;

Arintawati, Muti. â€Hati-hati Memilih Bahan Pe-warnaâ€. Jurnal Halal. No. 94 Th. XV 2012. Jakarta: LPPOM MUI;

Attamimi, A. Hamid S. “Aktualisasi Hukum Is-lamâ€. Jurnal Mimbar Hukum. No. 13 Thn V Tahun 1994. Jakarta: Ditbinbapera;

Abdul Kholik, SH. M.Si, Pengujian Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, Keterangan Ahli yang disampaikan pada Sidang Perkara Nomor 5/PUU-XV/2017 Perihal Pengujian Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tanggal 20 Juli 2017, 2017

Abdul Rohman dan Yuny Erwanto, URGENSI JAMINAN PRODUK HALAL, Pusat Penelitian Produk Halal, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Indonesia, Keterangan Ahli yang disampaikan pada Sidang Perkara Nomor 5/PUU- XV/2017 Perihal Pengujian Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tanggal 20 Juli 2017Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 2/PUU-IX/2011

Abdullah Ikhsan, Strategi Merebut Pasar MEA dengan Produk Halal, Press Release yang disampaikan dalam Diskusi Publik Indonesia Halal Watch tanggal 29 Desember 2015.

Ali Ahmad. Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Juridical Prudence) termasuk interpretasi Undang-Undang (Legisprudence). Vol. 1 Pemahaman awal. (Jakarta: Penerbit Kencana). 2009.

ErwinMuh., Filsafat Hukum ; Refleksi Kritis Terhadap Hukum, Jakarta : Rajawali Press, 2011,

M Tambrin, Implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, disampaikan pada Acara Temu Wicara dengan Perkosmi tanggal 28 Juni 2016

Mangunhardjana A. 1997. Isme-isme dalam Etika dari A sampai Z. (Jogjakarta: Kanisius)

RasjidiLili, Dasar-Dasar Filasafat Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung 1996

Sakti Muthia, Dwi Aryanti R, Yuliana Yuli W. Perlindungan konsumen terhadap beredarnya Makanan Yang Tidak bersertifikat halal, Jurnal Yuridis Vol.2 No.1 Juni 2015:62-72, FH UPN “Veteran†Jakarta ISSN 1693448

SoekantoSoerjono, Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, CV Rajawali, Jakarta, 1982

Stuart Mill John Utilitarianism. (London: Longmans, Green, Reader, and Dyer, 1871).

Downloads

Published

2021-03-25

Issue

Section

Articles