Eksistensi Hak Anak Hasil Perkawinan Siri Dalam Perspektif Hukum
DOI:
https://doi.org/10.37631/widyapranata.v2i2.242Keywords:
Eksistensi. Anak, PerkawinanAbstract
Eksistensi keberadaan nikah siri yang terjadi hingga hari ini wajib mendapatkan perhatian serius, mengingat terjadi pembiaran yang di lakukan oleh Negara nantinya akan menjadi kebiasaan sehingga menjadi budaya yang tidak mendidik generasi muda. Polemic yang terjadi mengenai kekuatan putusan Perkara nomor 46/PUUVII/2010 hanya mengesahkan status dan kedudukan anak dari suatu pernikahan akan tetapi tidak memberikan tafsiran mengenai larangan atau batasan mengenai keberadaan nikah siri atau memiliki anak diluar perkawinan. Serta Eksistensi keberadaan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang persoalan hubungan keperdataan anak perlu di tinjau kembali menginggat Negara mengakui dan memberikan perlindungan keberadaan anak yang di buktikan dengan “asal-usul seorang anak pengakuan secara sah secara hukum merupakan langkah yang revolusioner akan tetapi pengakui sah negara terhadap anak perlu di gali kembali menginggat bagaimana mungkin Negara dapat mengakui anak dari suatu pernikahan yang tidak di lakukan secara sah menurut hukum yang berlaku, pengakui agama dari suatu pernikahan siri seyogyannya mengikat secara agama, akan tetapi yang terjadi pernikahan secara siri (agama) tetapi konsekuensinya ketika mumpunyai anak mengikat secara hukum Seyogyannya pembaruan hukum atau regulasi dilaksankan dengan berabgai pertimbangan dan permasalahan yang terjadi dengan melihat hukum progresif dan penerapan pembentukan moralitas bangsa yang terjadi hingga hari ini, maka eksistensi dari keberadaan Undang Undang No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan.
References
Amirudin, Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Raja Grafindo, 2012
Agus Yudha Hernoko, Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersial, Jakarta, Kencana
Aktieva Tri Tjitrawati, The Just Drug Distribution In The Perspective Of Welfare State, Mimbar Hukum, Volume 25, Nomor 3, Oktober 2013.
Ali Afandi, 1997, Hukum Waris Hukum Keluarga Hukum Pembuktian, PT. Reneka Cipta, Jakarta.
Andi Tahir Hamid, 2005, Beberapa Hal Baru Tentang Peradilan Agama dan Bidangnya, Sinar Grafika, Jakarta
Abdulah Wasian, 2010, Akibat Hukum Perkawinan Siri (Tidak Dicatatkan) Terhadap Kedudukan Istri, Anak, dan Harta Kekayaan Tinjauan Hukum Islam dan Undang-undang Perkawinan, Universitas Dipenegoro.
Bambang Waluyo, 2008, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Jakarta, Sinar Grafika.
Carl Joachim Freindrich, Filsafat Hukum Perpektif Historis, Bandung, Nuansa
Eka N.A.M. Sihombing, Kedudukan Anak Luar Nikah Pasca Putusan MK Nomor 46/PUUVIII/2010 , https:// sumut.kemenkumham.go.id/ berita-kanwil/ berita-utama/ kedudukan-anakluar-nikah-pasca-putusan-mk-nomor-46puu-viii2010.
Moh. Idris Ramulyo, 1999, Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Bumi Aksara, Jakarta
Muhmud Yunus, 1979, Hukum Perkawinan Dalam Islam, Hidayakarya Agung, Jakarta.
Muhammad Syukri Albani Nasution, dkk, 2016, Hukum Dalam Pendekatan Filsafat, Kencana, Jakarta.
Munson, R, 2012, Intervention and Refection Basic Issues in Bioethics. 9th. Boston: Cengage Learning.
John Rawls, Fried, C, Sen, A, Schelling, TC, 1987. Liberty, Equality, and Law, 1st. Cambridge: Cambridge University Press
J.Satrio, 1992, Hukum Waris, Pustaka Bangsa, Bandung
G.W Paton, 1972. Textbook of of Jurisprudence, English language book Society, Oxford University Press, London,
Sunarjo Wreksosuharjo, 2001, Ilmu Pancasila Yuridis Kenegaraan dan Ilmu Filsafat Pancasila, Yogyakarta, Penerbit Andi
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi & Konstitusionalisme Indonesia, Edisi Revisi, Konstitusi Press, Jakarta, 2005.
Munson, R, 2012, Intervention and Refection Basic Issues in Bioethics. 9th. Boston: Cengage Learning.
Yusuf Thalib, 1984, Pengaturan Hak Anak dalam Hukum Positif, BPHN , Jakarta,
Wati Rahmi Ria dan Muhamad Zulfikar, 2015, Ilmu Hukum Islam, Gunung Pesagi, Bandar Lampung.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Jurnal Widya Pranata Hukum allows readers to read, download, copy, distribute, print, search, or link to the full texts of its articles and allow readers to use them for any other lawful purpose. The journal allows the author(s) to hold the copyright without restrictions. Finally, the journal allows the author(s) to retain publishing rights without restrictions

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 Generic License.

















