PKM PENGENALAN KEKERASAN BERBASIS GENDEBagi SATGAS SIGRAK
Abstract
Kekerasan terhadap perempuan merupakan persoalan serius yang dihadapi pemerintah saat ini. Angka kekerasan
perempuan tidak berkurang bahkan di tahun 2018 Indonesia sempat menghadapi kondisi darurat kekerasan
perempuan. Keseriusan ini dapat dilihat dengan dibentuknya unit khusus yang menangani kekerasan perempuan.
Lembaga itu adalah Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak atau disingkat dengan UPT PPA.
UPT ini dibentuk disetiap kecamatan yang ada di Indonesia, termasuk di Kota Yogyakarta. Dalam menjalankan
fungsinya UPT PPA tidak bekerja sendiri, namun bermitra dengan banyak pihak, mulai dari hulu sampai hilir terkait
kasus-kasus kekerasan kepada perempuan. Terutama yang paling dominan adalah penegak hukum dan psikolog.
Untuk menjangkau persoalan kekerasan perempuan sampai di tengah-tengah masyarakat, UPT PPA melibatkan
sukarelawan yang tinggal di tengah-tengah masyarakat. Tugas dari sukarelawan adalah untuk mengidentifikasi dan
melaporkan kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan di sekitar rumah tinggal mereka.Namun tugas ini tidaklah
mudah, karena kasus kekerasan terhadap perempuan tidak selalu terkait erat dengan persoalan gender. Kemampuan
mengidentifikasi dan memahami kasus kekerasan kepada perempuan berbasis gender ini menjadi kebutuhan yang
penting. Oleh karenanya, diperlukan adanya pelatihan dan pemberdayaan kepada sukarelawan supaya memiliki
pengetahuan, pemahaman tentang kekerasan perempuan berbasis gender dan selanjutnya mampu mengidentifikasi
dan membedakan kasus kekerasan kepada perempuan secara umum dan kasus kekerasan kepada perempuan yang
khusus berlatar belakang persoalan gender. Dari diskusi yang dilakukan disimpulkan beberapa hal yang penting dan
bisa menjadi pijakan dalam langkah ke depan yaitu : kekerasan perempuan sangat erat kaitannya dengan relasi
gender yang tidak adil, ketidak adilan relasi gender adalah hasil dari konstruksi norma sejak kecil, menciptakan
kesetaraan relasi gender menjadi tidak mudah ketika berhadapan dengan norma, yang bisa dilakukan adalah dengan
tetap menerima norma yang ada dengan batasan norma tersebut tidak menghalangi/menghambat kesempatan
keberdayaan perempuan sehingga perempuan memiliki posisi tawar dan tidak tergantung pada laki-laki, sehingga
menghindarkan pada potensi tindakan kekerasan terhadap perempuan. Kta







